RTH / ruang terbuka hijau memang sangat penting bagi sebuah kota untuk kehidupannya. Terlebih lagi RTH memberikan kesejukan , membuat kota menjadi adem dan ijo royo – royo , dan juga memberikan ruang gerak yang nyaman dan leluasa untuk beragam kegiatan yang terjadi di sebuah kota. Nah bagaimana dengan RTH yang ada di Kota Solo? Yukk cekidot sob
Ternyata Masih Minimnya RTH di Kota Solo
Porsi luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Solo belum ideal karena RTH privat masih mendominasi, dibanding RTH publik. Hingga saat ini, total porsi luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya RTH publik di kota Solo pun masih dibawah 20% dari total luas Kota Surakarta seperti yang diungkapkan seorang netizen sekaligus salah satu forumer di skyscrapercity.com.
Gambar yang terlampir menunjukan kondisi eksisting RTH kota Solo ( utamanya RTH Publik ). Misalnya dalam gambar tersebut menyebutkan luasan beberapan jenis RTH berjumlah sekian. Belum mengetahui apakah gambar ini termasuk data terbaru. Selain itu dalam gambar tersebut menunjukan beberapa faktor yang mempengaruhi dan memberikan dampak yang mana berujung pada perubahan RTH dan juga beberapa hal lainnya.
Persebaran RTH Publik Tidak Merata Dan Sangat Kurang
Terlihat pada gambar sebuah peta menunjukan persebaran RTH Publik di Kota Solo yang tidak merata dan terbilang sangat kurang. Menyenangkan dan adem juga kalau bisa melihat persebaran RTH publik yang merata.
Dalam gambar selanjutnya ini menunjukan RTRW Kota Surakarta mengamanatkan pencapaian porsi 30 persen dari luas wilayah kota untuk penyediaan RTH. Secara spesifik untuk mencapai hal tersebut , melalui penyediaan RTH publik hingga mencapai luasan 882,04 hektar. Apa saja yang termasuk dalam RTH Publik , dalam hal itu juga dijelaskan RTH Taman dan beberapa lainnya seperti yang tercantum. Penyediaan RTH Privat pun juga dijelaskan , RTH Privat sendiri penyediaannya sebesar 446,32 Hektar.
Secara jelasnya dan tambahan , infomarsi yang saya dapatkan via republika.co.id . Berdasarkan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, semestinya RTH publik lebih besar ketimbang ruang terbuka di lahan privat alias RTH Privat ini. Komposisi porsi yang pas sendiri adalah sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen RTH privat. Kemudian berdasarkan pemetaan terbaru, RTH publik yang diamanatkan UU Nomor 23/2007 masih berkisar 9,72 persen. Sementara RTH privat yang harusnya 10 persen, saat ini sudah lebih dari 20 persen , ungkap beliau Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup dan Konservasi Sumber Daya Alam (PKLH dan KSDA) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Surakarta Luluk Nurhayati
Porsi luasan RTH di Kota Solo sudah melebihi batas minimal yang disyaratkan UU, yakni lebih dari 31 persen , angka ini didapat dari total jumlah RTH privat yang masih berkisar 9,72 persen dengan RTH publik yang sudah mencapai lebih dari 20 persen. Namun penyediaan RTH publik tetap menjadi tanggung jawab Pemkot, yakni angka 20 persen tersebut harus tetap dipenuhi.
Pencapaian RTH privat melebihi batas minimal yang ditentukan ikut dipengaruhi oleh kewajiban penyediaan ruang terbuka oleh pengembang bangunan. Dalam hal ini menunjukan pengembang bangunan mematuhi aturan yang ada dan juga ikut mendukung penambahan RTH yang ada yaitu RTH privat. Sejak beberapa waktu terakhir, Pemkot memang mewajibkan pemohon izin pendirian bangunan merelakan 10 persen dari total lahan sebagai ruang terbuka.
Melihat hal demikian harapannya porsi luasan RTH di kota Solo makin besar dan terus bertambah untuk mencapai bahkan kalau bisa lebih dari standar atau batasan minimal yang ada terutama pada RTH publik yang terbilang masih sangat minim.
Sepertinya Pemkot Kota Solo sudah memiliki rencana dan beragam upaya untuk memenuhi kewajibannya atau tanggung jawabnya dalam penyediaan RTH yang sesuai standar seperti harapannya dan yang diamanatkan RTRW dan UU.