Setiap hari dan saat kemanapun sobat pergi pasti melalui jalan, dan pasti ada persimpangan dan banyak hal di jalan yang dapat sobat temukan, pernahkah sobat memperhatikannya ? Sebagai warga Negara yang baik , tertib dan taat aturan serta tentunya sobat sebagai seorang pengguna jalan. Pernahkah sobat melihat marka atau rambu yang aneh , saat melintasi sebuah persimpangan , garis bentuknya bujur sangkar , warna nya kuning pasti langsung bertanya-tanya buat apa itu ? Nah taukah sobat nama dan fungsi kotak kuning itu ? Namanya ialah YELLOW BOX JUNCTION ( terusss fungsinya apa? Penjelasannya setelah berikut ini )
Wow ternyata YELLOW BOX JUNCTION mulai di aplikasikan di beberapa persimpangan jalan yang ada di Kota Solo ini . Coba deh saat sobat melintasi ehhmm misalnya di persimpangan Ngapeman cek apa yang beda ? kotak kuning ini ada disana , belum dibeberapa tempat yang telah di aplikasikan YBJ ini. Satu sisi dan fungsi utamanya untuk lalu lintas , satu sisi lainnya YELLOW BOX JUNCTION bisa menambah cantiknya jalanan di perkotaan utama di Kota Solo ini.
Oh iya sampe lupa , nih penjelasan YELLOW BOX JUNCTION dari TMC POLDA METRO JAYA
Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Nah Gimana sudah jelaskan ? Oke Terima Kasih
Sumber :