Halo sob , kali ini mau bagi info Percepatan Digitalisasi Layanan Keuangan Daerah Melalui Adopsi Fintech dan Aspek Keamanan serta Perlindungan Konsumen? Cekidot sob..
Percepatan Digitalisasi Layanan Keuangan Daerah Melalui Adopsi Fintech dan Aspek Keamanan serta Perlindungan Konsumen
Senangnya pagi hari ini berkesempatan belajar dan menyimak webinar forum Percepatan Digitalisasi Layanan Keuangan Daerah Melalui Adopsi Fintech dan Aspek Keamanan serta Perlindungan Konsumen bagian dari acara Digitalisasi Nusantara Expo Summit 2022.
*FORUM VI: Percepatan Digitalisasi Layanan Keuangan Daerah Melalui Adopsi Fintech dan Aspek Keamanan serta Perlindungan Konsumen*
Waktu: 10:00 – 11:30 WIB
Narasumber:
1. Dr. Hendriwan , M.H., M.Si, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri
2. Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK
3. Bima Arya, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
4. Dickie Widjaja, Wakil Sekretaris Jenderal I AFTECH
5. Linggajaya Budiman, SVP-Head of Marketing & Channel Mgt, Indosat Ooredoo Hutchison
Moderator:
Aditya Sjahrandra, EVP Sales and Partnership Bank Raya
Perlu diketahui kegiatan “Digitalisasi Nusantara Expo & Summit (DNES) 2022” yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Yayasan Internet Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta, berlangsung mulai dari 29-31 Maret 2022 secara hybrid (online dan offline dari Edutorium UMS Surakarta) dengan tema “Akselerasi Ekonomi Dari Kota Hingga Kampung Dan Desa Melalui Digitalisasi”.
Pandemi mengubah segalanya, memaksa kita semua untuk cepat beradaptasi. Ekonomi memang sempat terpuruk, namun kita harus berjuang bangkit. Alhamdulillah dengan jalan bertranformasi, melakukan langkag digitalisasi Ekonomi memberikan manfaat dan dampak yang lebih baik.
Pemerintah melalui Kemendagri mendukung inovasi baik dari masyarakat maupun Pemda untuk percepatan digitalisasi layanan keuangan daerah asalkan tertib dan batasan sesuai peraturan perundang – undangan.
Yang paling utama ciri pinjol illegal yaitu tidak berijin, dan informasi tersebut bisa didapatkan dan dicek melalui laman resmi OJK. Kemudian ciri investasi illegal yaitu selalu menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal. Menerapkan budaya sadar dan selalu belajar tentang apapun yang baru baik itu ekonomi / keuangan secara konvensional hingga secara digital.
https://cekfintech.id/ semua informasi bisa didapatkan untuk pertimbangan. Bahkan sobat bisa menyampaikan / menanyakan kebenaran penawaran yang sobat ketahui dari fintech. Satu hal lagi sobat bisa cek riwayat / rapor rekening ini apakah pernah melalukan penipuan.
Semua poin utama berujung pada kewajiban berkolaborasi untuk meningkatan edukasi dan literasi sesama bahkan yang terpenting edukasi diri sendiri. Mengingat tugas bersama untuk membangun ekonomi daerah.
Mohon maaf jika salah penangkapan informasi, Monggo boleh koreksi, yuk komentar dibawah saling belajar dan berbagi ilmu pengetahuan..